hamil di luar nikah menurut kristen

HamilDiluar Nika. Ricky Fernando Manalu.015 Hamil diluar nika: Kajian pastoral terhadap pandangan HKBP tentang kehamilan di luar pernikahan dan relevansinya bagi kehidupan masa kini, dibimbing oleh Pdt. Dr. Yusuf G. Mangumban. Tulisan Ini dilatarbelakangi oleh beberapa pandangan warga gereja pada umumnya yang berpendapat HKBP begitu "Kejam mudayang hamil di luar nikah akan melakukan beberapa hal yang menurut mereka itu yang terbaik agar janin yang ada di dalam kandungannya bisa keluar (aborsi). Kekristenan memang tidak memperbolehkan untuk melakukan seks pranikah, Halini memang resiko yang harus diambil, sehingga memang tidak bisa terburu-buru untuk dapat diberkati di Gereja. Pada kenyataannya kehamilan diluar nikah ini merupakan hasil yang dilakukan dari orang0orang yang melakukan perjinahan dengan individu-individu yang dalam kehidupan aslinya, kehidupan rohani mereka tidak beres dan kepribadian yang belum mengerti dan kurang dewasa dalam bertindak dan tidak berfikir dahulu sebelum bertindak. Pengertianperkawinan di luar negeri diatur dalam pasal 56 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yang menyatakan bah Menurut pandangan ajaran agama Kristen berdasarkan Keputusan seminar perkawinan antar agama di Universitas Katolik Atmajaya tanggal 21 Maret 1987, pada prinsipnya Gereja melarang perkawinan campur antar agama (KHK 1086 dan KHK 1124 Bagaimanamenurrut anda Hamil diluar Nikah? Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? Waduh,,jangan sampe sprti itu. Klo soal Halal mngenai status anak yg dikahirkan di luar prnikahan,,setau aku ga da tuh dijelaskan di Alkitab. Tp yg aku tau janganlah engkau berzina. 17 1 2020 là ngày mấy âm. Ayat Firman Tuhan Mengenai Hamil di Luar PernikahanAyat Emas Alkitab Tentang Hamil di Luar NikahKumpulan Ayat Alkitab LainnyaAyat Firman Tuhan Mengenai Hamil di Luar – Ayat Alkitab tentang hamil di luar nikah. Hamil atau mengandung sebelum menikah kerap dipandang sebelah mata, karena pada dasarnya hal itu tidak baik di masa sekarang tampaknya hamil sebelum menikah adalah kebiasaan yang kerap terjadi. Terutama di negara Eropa dan Amerika, sudah banyak pasangan hal ini tidak sesuai dengan apa yang diajarkan Alkitab. Bahwa salah satu tujuan pernikahan Kristen selain mempersatukan dua insan, juga meneruskan keturunan di antara bawah ini ada beberapa ayat emas firman Tuhan tentang hamil di luar nikah. Mungkin bisa menjadi pertimbangan Anda sebelum melakukan perbuatan tersebut, terutama untuk Emas Alkitab Tentang Hamil di Luar NikahTanpa banyak basa basi lagi, mari kita langsung saja lihat beberapa ulasan dan pandangan ayat emas Alkitab tentag hamil di luar nikah. Berikut ulasan lengkapnya untuk Anda.“Mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya”Mazmur 13916“Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.”Ibrani 134“Kesudahan segala sesuatu sudah dekat. Karena itu kuasailah dirimu.”1 Petrus 47aKumpulan Ayat Alkitab LainnyaKami juga memiliki banyak sekali kumpulan ayat emas Alkitab atau firman Tuhan lainnya yang menarik. Anda dapat melihatnya pada artikel-artikel di bawah Ayat Alkitab Tentang KeturunanDaftar Ayat Alkitab Tentang Warna RambutKumpulan Ayat Alkitab Tentang Hari MingguAkhir KataSampai di sini terlebih dahulu penjelasan tentang ayat emas alkitab tentang hamil di luar nikah. Semoga bisa menjelaskan kepada Anda ayat-ayat yang mengabarkan tentang hamil sebelum intinya perbuatan tersebut haruslah kita hindari. Jangan sampai kita meniru gaya hidup barat yang tidak sesuai dengan ajaran agama, dan bahkan hal ini juga sudah dilarang oleh Doa Katolik untuk Ibu HamilKumpulan Doa Kristen agar Cepat HamilRenungan Rohani Kristen untuk Ibu Hamil Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Beberapa waktu ini, banyak sekali trend-trend yang ada pada sosial media yang salah satunya yaitu hamil di luar nikah. Hal ini sebenarnya sudah banyak ditemui bahkan sebelum adanya sosial media, namun karena belakangan ini penggunaan sosial media meningkat, kemudian ditambah salah satu adanya sosial media adalah berfungsi untuk membagikan momen. Dengan begitu fenomena hamil di luar nikah ini yang sebelumnya dianggap menjadi aib, sekarang ini justru seringkali dibanggakan di sosial media. Tidak banyak juga publik figur yang notabenenya sebagai idol atau panutan untuk beberapa orang justru terkesan untuk mendukung fenomena ini dengan memberikan selamat. Sebelum membahas lebih lanjut, di dalam agama islam sendiri mengatakan bahwasannya yang pertama, hamil di luar nikah merupakan aib yang seharusnya tidak dibanggakan kepada orang lain. Namun tidak dibenarkan juga untuk menggugurkan bayi yang ada, hendaknya mereka yang hamil di luar nikah bertobat dan terus untuk membesarkan bayi yang ada sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang telah diperbuat. Beberapa keluarga untuk menyembunyikan aib dari wanita yang hamil di luar nikah tersebut umumnya adalah menikahkannya, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau tidak. Menurut mazhab Syafi'i hal tersebut dibolehkan, wanita yang hamil di luar nikah boleh dinikahkan baik pada saat dalam keadaan hamil maupun telah melahirkan. Namun hal tersebut berbeda dengan pandangan mazhab Hanafi yang berpendapat bahwasanya yang boleh menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya juga, selain itu tidak boleh. Sedangkan pendapat Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan yang menghamilinya. Pendapat tentang bolehnya laki-laki menikahi seorang wanita yang hamil di luar nikah sejalan dengan hadits Rasulullah yaitu, Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, kemudian beliau berkata"Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." HR Thabrani dan Daruquthni.Sejalan dengan itu, hukum dari pemerintah mengenai dinikahinya wanita yang sedang hamil diluar nikah terdapat pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 yang menyebutkan hukum hamil di luar nikah sebagai berikut Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Forum • Persahabatan dan hubungan 1 – 25 dari 41 Ke halaman 1 2 Selanjutnya Kirim tanggapan 17 September 2016 Bagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? 17 September 2016 diubah oleh JUPRIAN582 17 September 2016 Waduh. .. NELLYRG056 17 September 2016 JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya?Hamil dluar nikah kan sama kyk kasus dina...seharusnya laki-lakinya dihukum mati..Tpi kn jaman sekrng asal bertobat dn minta ampun dn sgera menikah ga ada mslh kn..paling ada gunjingan dikit lah..anaknya sah dong wkt dlahirkan nti...Btw ni topik udh pernah kyknya..siap'' dihapus mince kaka..wkwk 17 September 2016 diubah oleh NELLYRG056 JENNY680 17 September 2016 Berat pertanyaannya mah 17 September 2016 diubah oleh JENNY680 JUPRIAN582 17 September 2016 Sepertinya saya belum pernah baca topik seperti ini kalau pun ada jawabannya belum ada yg mungkin tepatkENAPA HARUS DIHUKUM MATI LELAKINYA Bagaimana kalau mereka sama2 mau menikmatinya wkwkwkwkwkwNELLYRG056 tulisHamil dluar nikah kan sama kyk kasus dina...seharusnya laki-lakinya dihukum mati..Tpi kn jaman sekrng asal bertobat dn minta ampun dn sgera menikah ga ada mslh kn..paling ada gunjingan dikit lah..anaknya sah dong wkt dlahirkan nti...Btw ni topik udh pernah kyknya..siap'' dihapus mince kaka..wkwk RIIVALDO924 17 September 2016 Aku orah ngerti lah, ora iso jawab. aku Golput wae lah ELISA859 17 September 2016 Jika aku sebagai orang tua si gadis itu,Pasti aku tidak akan menikahkan dia dgn cowoknya,Sebab dari kejadian itu keduanya blom dewasa,Jika menikahkan mereka maka akan timbul masalah baru,mungkin saja wanitanya blom siap menjadi istri,dgn kehamilannya tentu dia tertekan jika menikah dia akan semakin tertekan,Sebab hamil di luar nikah itu pada umumnya terjadi di usia ABG,Jika hamil di luar nikah itu 20thn ke atas itu keterlaluan,JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? LINDY738 17 September 2016 zaman sekrg mungkin gak dianggap terlalu berat...asal mereka bertobat terus bertanggungjawab melahirkan dan membesarkan... saya banyak lihat orang baru nikah berapa bulan istrinya sudah melahirkan...kali diomongin di awal2 doang itupun cuma di belakang doang ngomongginnya..seiring waktu..rumor is will be gone JUPRIAN582 17 September 2016 Apakah kamu siap menanggung Ai yg lebih dalam lagi dan kamu harus membiarkan Bayi itu lahir tanpa AyahBagaimana Nasib Status anaknya ?ELISA859 tulisJika aku sebagai orang tua si gadis itu,Pasti aku tidak akan menikahkan dia dgn cowoknya,Sebab dari kejadian itu keduanya blom dewasa,Jika menikahkan mereka maka akan timbul masalah baru,mungkin saja wanitanya blom siap menjadi istri,dgn kehamilannya tentu dia tertekan jika menikah dia akan semakin tertekan,Sebab hamil di luar nikah itu pada umumnya terjadi di usia ABG,Jika hamil di luar nikah itu 20thn ke atas itu keterlaluan,JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? JUPRIAN582 17 September 2016 Berapa Ton Beratnya BroooJENNY680 tulisBerat pertanyaannya mah JUPRIAN582 17 September 2016 Kenapa kok waduhLISNARINAA355 tulisWaduh. .. 17 September 2016 Pernikahan halal maksudnya apa ya?JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? ELISA859 17 September 2016 Dia harus nanggung perbuatannya,soal aib pasti malu,tetapi biarpun menikah tidak akan bisa menghapus aib itu,tetap saja anak itu di sebut anak di luar nikah,dan pernikahan kristen itu sekali seumur hidup,Lebih baik hamil tanpa nikah,jika gadis dan keluarganya tidak mau merawat bayinya bisa saja di serahkan di panti asuhan,dgn begitu jejak sebagai anak di luar nikah akan hilang,karna lingkungan dan pihak panti asuhan tidak akan membeberkan ke orang lain,agar kerahasiaan itu terjaga,Dan si gadisnya itu bisa bangkit dan melanjutkan cita2nya,,,Jadi mendidik anak dari awal itu perlu,juga memberitahu konsekuensi tentang sex,kepada anak remaja kita,Aku punya 2anak gadis,jadi aku kasih tau bahayanya sex di luar nikah,dan juga konsekuensi yg harus di tanggung jika melanggar ketentuanku,sebagai ortu tunggal aku harus tegas kepada anak2ku,Itulah yang aku lakukan di samping berdoa untuk mereka di setiap waktu,JUPRIAN582 tulis Apakah kamu siap menanggung Ai yg lebih dalam lagi dan kamu harus membiarkan Bayi itu lahir tanpa AyahBagaimana Nasib Status anaknya ? 17 September 2016 JUPRIAN582 tulis Kenapa kok waduhYa secara nikah dulu baru kawin Ni kawin kagak nikah Bermain main dengan api Api nya hangat Bermain lagi dengan api AsyikKeasyikan lupa dengan api Yang kepanasan ya meluaplah Baru sadar terbakar Ah cuma luka dikitApinya malah meluap Kok baru sadar udah terbakar Pepatah bilang. Jangan bermain main dengan api STRALDIN447 17 September 2016 1. Setahu saya gereja saya pernah menikahkan pasangan yang hamil duluan, hanya saya cuma pemberkatan nikah, bukan pemberkatan pernikahan kudus. Jadi kalo secara gereja seharusnya tidak terlalu ada masalah, apalagi kalo memang mau bertobat dan menikah. Setidaknya mau menikahlah hehehe2. Halal engga bukan kita yang berhak menghakimi. Ingat, upah dosa adalah maut tapi dalam Tuhan tidak ada yang tidak mungkin. Every saint have a past, and every sinner have a future ~ oscar Secara hukum UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sementara setelah diuji materi menjadi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya”. Jadi anak tersebut bisa memperoleh pengakuan dari ayahnya jika ibu-nya menuntut secara hukum agar anaknya diakui dan dilakukan tes dna dsb. Ini dalam kasus kalo ayah biologis tidak mau mengakui. Dan di akte kelahiran yang ada hanya nama ibu aja. Yang saya tahu kalo anak yang tidak punya ayah ketika menikah maka wali-nya adalah kura-kura ELISA859 17 September 2016 Mungkin yang di maksud pernikahan halal itu,saat kedua mempelai blom melakukan hubungan sex,Jadi jika wanitanya dah hamil pernikahannya itu halal ato tidak,,Itu yang di maksud sist,KATHARINA781 tulis Pernikahan halal maksudnya apa ya?JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? JENNY680 17 September 2016 JUPRIAN582 tulis Berapa Ton Beratnya BroooMaksudnya gini ini berat utk dijawab karena bisa membuat orang menghakimi dan terhakimi 17 September 2016 diubah oleh JENNY680 ELISA859 17 September 2016 Aku sebagai ortu tunggal bagi kedua gadisku,aku punya tips bagaimana mendidik anak2 remaja yg hidup tanpa pengawasan1,memberitahu bahayanya sex di luar nikah,di samping berdosa dan merupakann aib,juga akan merusak masa depan sekolah dan karir,nama baik, tegaskan jika hamil di luar nikah,maka aku tidak akan menikahkan dgn laki2 perusak, pun memilih untuk menikah,maka 100% aku tidak mau untuk membiayai,sebab saat anak2 menikah,maka tanggungjawabku untuk membiayai hidupnya udah selesai,Dengan begitu anak2ku tidak berani macam2 biarpun anakku yg gede udah punya pacar,mereka blom siap menikah,sebab keduanya masih kuliah dan blom bisa membiayai diri sendiri, 17 September 2016 Iya, Terimakasih Sist Elisa. Saya pikirnya kalo ada yg halal, ada juga yg haram. Baru dengar saya istilah-nya. Terimakasih ya..ELISA859 tulisMungkin yang di maksud pernikahan halal itu,saat kedua mempelai blom melakukan hubungan sex,Jadi jika wanitanya dah hamil pernikahannya itu halal ato tidak,,Itu yang di maksud sist, ELISA859 17 September 2016 Pernikahan itu suci bro Juprian,jadi kehamilannya tidak akan mengotori pernikahannya,sebab dirinya yang berdosa dan kotor bukan pernikahannya,,sebaiknya bertobat dulu baru menikah, 17 September 2016 diubah oleh ELISA859 17 September 2016 Semoga saja setelah melakukan 1 kesalahan pasangan tsb tdk melakukan kesalahan lain lagi. Tetap bertanggung jawab menjadi orangtua, jangan berpikir u/ melakukan aborsi atau si laki2 melarikan diri. Menikah dan membangun keluarga yg baik. Saya kenal teman yg mengalami kejadian seperti ini, mereka menikah dan sekarang memiliki anak 4 orang. Anak yang pertama sdh mahasiswa. MEI664 17 September 2016 di dalam Alkitab tidak ada pernyataan anak haramkalau memang sudah salah jalan ya segera buat pengakuan dgn tulus di depan Tuhan .... mohon ampun,dan selanjutnya konseling ke pembimbing rohani, biar di beri jln terbaik .....jgn putus asa Tuhan kita maha pengampunbaca Yesaya 1 18JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? BORUMADUM905 17 September 2016 Gak tau bkn pendeta masalahnya.... BARKERPAN650 17 September 2016 jawaban anda betul semua,kalau mau tahu tanya pendeta pastor dan ustad/ FLEMMING786 17 September 2016 Bikin pusing semua pihak aja D 1 – 25 dari 41 Ke halaman 1 2 Selanjutnya Kirim tanggapan Ricky Fernando Hamil diluar nika Kajian pastoral terhadap pandangan HKBP tentang kehamilan di luar pernikahan dan relevansinya bagi kehidupan masa kini, dibimbing oleh Pdt. Dr. Yusuf G. Mangumban Tulisan Ini dilatarbelakangi oleh beberapa pandangan warga gereja pada umumnya yang berpendapat HKBP begitu “Kejam” idalam menindak-lanjuti kasus hamil diluar nikah dengan disiplin ngereja, bahkan banyak pasangan yang terbukti hamil diluar nika yang berpindah gereja untuk menerimah pemberkatan nikah. bukan hanya sebatas hukuman disiplin yang diberikan HKBP kepada pasangan-pasangan yang melanggar namun juga HKBP yang merupakan perpanjuangan tangan tuhan sama dengan gereja-gereja lain memberikan pengembalaan dengan langka-langka yang baiuk sehingga membuat pasangan tersebut menyesal dan kembali kepada allah. Untuk menjelaskan bahwa pandangan banyak orang diluar sana mengenai HKBP “kejam dalam bentuk menindak lanjuti kasus hamil diluar nika maka penulis menyusun skripsi dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analisis dengan sumber data informasi melalui penelitian pustaka dan lapangan Hasil anasisi penelitian ini menjelaskan bahwa HKBP tidak mendisiplionkan pasangan yang hamil diluar nika dengan tidak memberkati pernikahan tetapi hkbp melalui pelayanan-pelayanan memberikan tindakan pastoral untuk menuntun pasangan tersebut mengakui dosannya. menyesali akan dosanya dan berbalik kepada tuhan dn HKBP sangat menekankan kekudusan dalam pernikahan sesuai yang dikehendaki oleh allah. KeywordHamil diluar Nika, Tindakan pastoral,pertobatan. BAB I PENDAHULUAN Dalam bab ini penulis akan menguraikan beberapa pokok bahasan yaitu latar belakang masalah, identifikasi masalah, rumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian. Latar Belakang Masalah Cepatnya arus informasi dan semakin majunya teknologi sekarang ini yang dikenal dengan era globalisasi memberikan bermacam-macam dampak bagi setiap kalangan masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali remaja. Teknologi seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, di satu sisi berdampak positif tapi di sisi lain juga berdampak negatif. Dampak positifnya, munculnya imajinasi dan kreatifitas yang tinggi. Sementara pengaruh negatifnya, masuknya pengaruh budaya asing seperti pergaualan bebas dan pornografi. Masuknya pengaruh budaya asing mengakibatkan adanya pergaulan bebas dan seks bebas yang kemudian mengakibatkan terjadinya fenomena hamil di luar nikah. Sarwono mengatakan dalam bukunya psikologi remaja bahwa Masa remaja adalah masa transisi atau masa perpindahan dari periode anak-anak ke usia dewasa. Dalam masa ini remaja juga dapat diartikan sebagai salah satu dari proses pertumbuhan manusia di mana pada masa ini remaja sedang dalam masa keingintahuan yang sangat tinggi. Karena dalam masa ini terdapat energi dan kekuatan fisik yang luar biasa serta tumbuh keingintahuan dan keinginan coba-coba.[1] Perhatian kita terfokus pada remaja jaman sekarang ini, karena remaja merupakan generasi penerus yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang mempunyai pemikiran jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Namun, remaja sekarang ini banyak yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan seks bebas. Dengan bukti banyaknya pelajar SMP sampai SMA dan para mahasiswa banyak yang hamil di luar nikah. Kejadian ini bukan hanya terjadi di kota-kota besar, namun sudah sampai di pelosok-pelosok desa. Sebagai contohnya di Kalimantan Tengah terjadi banyak kasus pernikahan dini yang diakibatkan terjadinya kasus hamil di luar nikah yang kebanyakan menimpa anak-anak SMP dan SMA di antara usia 16 tahun hingga 18 tahun. Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana, posisi Kalimantan Tengah berada di nomor empat di seluruh Indonesia. Dari hasil survei yang dilakukan lembaga itu, disebutkan pernikahan dini pada usia 18 tahun mencapai 33%, usia 17 tahun mencapai 21%, dan usia 16% mencapai 18%.[2] Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya pernikahan dini di Kalimantan Tengah kebanyakan diakibatkan karena terjadinya kasus hamil yang terjadi di luar nikah yang mengharuskan seorang remaja mengambil keputusan untuk menikah di usia dini. Meski tidak hanya karena kasus hamil di luar nikah yang mengakibatan terjadinya angka pernikahan dini, namun ada juga kasus-kasus lain yang mengakibatkan terjadinya pernikahan dini tersebut, misalnya karena himpitan ekonomi keluarga, adat istiadat, lingkungan, pergaulan yang bebas tanpa batasan, dan sebagainya. Hamil di luar nikah adalah fenomena terjadinya kehamilan dalam sebuah hubungan kedua pasangan yang belum resmi menikah, dalam hal ini hubungan yang dimaksud adalah hubungan kelamin. Seperti yang telah di tuliskan oleh Dorothy I. Marx dalam bukunya “Itu’Kan Boleh?”, ia mengatakan bahwa “hubungan kelamin merupakan suatu keterlibatan total antara dua insan, termasuk dimensi fisik dan psikis.”[3] Hal ini terjadi dikarenakan rasa keingintahuan dan rasa penasaran yang tinggi tentang yang dinamakan dengan “berhubungan kelamin”, namun belum pada porsi atau waktu yang tepat bagi remaja untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah terikat dengan suatu pernikahan yang sah. Sehingga yang sering terjadinya adalah banyak remaja yang hamil di luar nikah pada umur di antara 13 hingga 18 tahun. Fenomena ini sangat memprihatikan karena mengingat bahwa remaja-remaja tersebut adalah pada usia yang produktif baik itu untuk desanya maupun untuk keluarga dan bahkan negaranya. Dikarenakan remaja adalah penerus dari kelangsungan sebuah negara di masa depan. Justru dalam hal ini keluargalah yang mempunyai peran penting dalam memberikan didikan kepada anaknya agar tidak larut dalam era globalisasi yang semakin jahat ini. Karena dari keluargalah remaja belajar banyak. Namun, harapan keluarga yang diinginkan oleh seorang remaja kadang tidak ia dapatkan, karena ada keluarga yang tidak mempunyai kesempatan dan waktu untuk bersama anak-anaknya untuk sekadar berbincang-bincang dan saling bercerita, dan hal ini sering terjadi kepada keluarga-keluarga yang berada khususnya di kota-kota besar yang mengharuskan orang tua dari remaja tersebut untuk terus bekerja dan bekerja tanpa memperhatikan kebutuhan utama anaknya yaitu kasih sayang dari orang tua. Remaja yang bertingkah laku negatif akan secara tidak langsung menunjukkan bahwa tidak adanya hubungan baik dan harmonis antara dia dan kedua orang tuanya di dalam keluarganya. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis akan memberikan identifikasi masalah yang bersangkutan dengan latar belakang masalah tersebut, adapun identifikasi masalahnya adalah sebagai berikut Pertama, masa remaja merupakan masa yang rawan untuk mencoba-coba hal yang dianggapnya baru dalam tahap pertumbuhan dan perkembangannya. Kedua, kasus hamil di luar nikah bukan kasus yang biasa yang dianggap remeh. Pembatasan Masalah Agar tidak terjadi perluasan dan penyimpangan dalam pembahasan skripsi ini, maka penulis memberikan pembatasan masalah sebagai berikut Pertama, kasus hamil di luar nikah bukan kasus yang biasa saja, namun merupakan masalah yang serius. Rumusan Masalah Berdasarkan pembatasan masalah tersebut di atas, maka penulis memberikan rumusan masalah yang akan menjadi pertimbangan dalam peneitian ini, yaitu Pertama, bagaimana pandangan Etika Kristen terhadap kasus hamil di luar nikah? Tujuan Penelitian Berdasarkan beberapa pemaparan di atas, maka penulis memberikan beberapa tujuan dalam penelitian ini. Yaitu sebagai berikut Pertama, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baru kepada pembaca mengenai perspektif etika Kristen terhadap kasus hamil di luar nikah ini. Bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kasus yang biasa atau hal yang wajar terjadi, namun merupakan kasus yang penting untuk dituntaskan mengingat remaja merupakan generasi penerus bangsa. Kedua, tujuan selanjutnya adalah memberikan solusi untuk mengatasi masalah hamil di luar nikah tersebut, dengan harapan dapat menguragi bahkan dapat mencegah terjadi peningkatan jumlah kasus hamil di luar nikah di desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah secara khususnya. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui permasalahan kasus hamil di luar nikah di kalangan remaja di desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan ini masalah ini dapat ditangani dengan baik. BAB II KAJIAN TEORITIS TENTANG HAMIL DI LUAR NIKAH, ETIKA KRISTEN, KERANGKA BERPIKIR DAN PENARIKAN HIPOTESA Pengertian Hamil Di Luar Nikah Hamil di luar nikah adalah fenomena terjadinya kehamilan dalam sebuah hubungan kedua pasangan yang belum resmi menikah, dalam hal ini hubungan yang dimaksud adalah hubungan kelamin. Seperti yang telah di tuliskan oleh Dorothy I. Marx dalam bukunya “Itu’Kan Boleh?”, ia mengatakan bahwa “hubungan kelamin merupakan suatu keterlibatan total antara dua insan, termasuk dimensi fisik dan psikis.”[4] Hal ini terjadi dikarenakan rasa keingintahuan dan rasa penasaran yang tinggi tentang yang dinamakan dengan “berhubungan kelamin”, namun belum pada porsi atau waktu yang tepat bagi remaja untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah terikat sebuah hubungan pernikahan yang sah. Sehingga yang sering terjadinya adalah banyak remaja yang hamil di luar nikah pada umur di antara 13 hingga 18 tahun. Fenomena ini sangat memprihatikan karena mengingat bahwa remaja-remaja tersebut adalah pada usia yang produktif baik itu untuk desanya maupun untuk keluarga dan bahkan negaranya. Dikarenakan remaja adalah penerus dari kelangsungan sebuah negara di masa depan. Justru dalam hal ini keluargalah yang mempunyai peran penting dalam memberikan didikan kepada anaknya agar tidak larut dalam era globalisasi yang semakin jahat ini. Karena dari keluargalah remaja belajar banyak. Namun, harapan keluarga yang diinginkan oleh seorang remaja kadang tidak ia dapatkan, karena ada keluarga yang tidak mempunyai kesempatan dan waktu untuk bersama anak-anaknya untuk sekadar berbincang-bincang dan saling bercerita, dan hal ini sering terjadi kepada keluarga-keluarga yang berada khususnya di kota-kota besar yang mengharuskan orang tua dari remaja tersebut untuk terus bekerja dan bekerja tanpa memperhatikan kebutuhan utama anaknya yaitu kasih sayang dari orang tua. Remaja yang bertingkah laku negatif akan secara tidak langsung menunjukkan bahwa tidak adanya hubungan baik dan harmonis antara dia dan kedua orang tuanya di dalam keluarganya. Dalam pergaulan orang tua menjadi orang yang pertama dan penting dalam tahap perkembangan remaja di mana orang tua harus memberikan motivasi kepada anak-anaknya. Keadaan keluarga yang stabil sangat menentukan karakter dan kelakuan anak remaja pada tahap perkembangannya. Namun, modernisasi dan kesibukan dalam keluarga menghasilkan hubungan keluarga yang kurang harmonis. Hal ini merupakan salah satu permasalahan atau faktor yang menyebabkan terjadinya kasus hamil di luar nikah tersebut. Dampak Hamil di Luar Nikah Dari berbagai permasalahan yang ada, masalah hamil di luar nikah merupakan masalah yang cukup serius mengingat bahwa kasus ini bukan kasus yang gampangan untuk diatasi karena kasus ini bukan hanya terjadi di perkotaan namun juga merambah ke pedesaan di pelosok-pelosok negeri. Adapun yang menjadi akibat dari hamil di luar nikah ini adalah sebagai berikut Pertama, remaja tidak mau berbicara dengan orang-orang, tidak berani berjumpa dengan orang, selalu berpikir yang negatif tentang diri sendiri dan tentang orang lain. Remaja menjadi kehilangan rasa percaya diri, semangat hidup. Kedua, menyulitkan orang tua dan diri sendiri Ketiga, mendapat cemooh dari tetangga dan lingkungan Keempat, dikucilkan oleh masyarakat dan merasa sedih Kelima, mengalami depresi Keenam, merasa berdosa terhadap Tuhan dan menganggap kalau dirinya sudah terhina Dalam bukunya “Itu’Kan Boleh?”, Dorothy I. Marx juga menambahkan tentang khususnya akibat-akibat dari sudut pandang aspek psikologis yang timbul dari pengaruh hamil di luar nikah tersebut, di mana dia mengatakan bahwa akibat tersebut adalah “Pertama, rasa kecewa. Setelah pihak wanita menyerahkan segala sesuatu yang ada padanya kepada si pria, maka dalam sikon free sex dia kehilangan security atau perasaan terjamin, aman tenteram dan sejahtera. Kebutuhannya akan suatu persekutuan atau ikatan batin yang bersifat permanen tidak terpenuhi. Sebenarnya dia membutuhkan kasih. Tetapi “kasih” asmara, “kasih” birahi yang diberikan di luar suatu ikatan batin semata-mata merupakan nafsu dan bukan kasih. Maka pihak wanita mengalami kekecewaan, walaupun tidak langsung. Kedua, rasa terluka hatinya, malu dan tertipu, dengan dasar yang sama dengan uraian di atas. Ketiga, rasa bersalah, yang membahayakan jiwanya yang dibiarkan atau tidak ditolong. Rasa bersalah berasal dari perbuatan yang salah. Kalau orang merasa bersalah itu tidak tertolong, ia akan mengalami depresi, frustasi dan kekosongan jiwa . . . tidaklah mustahil bahwa ia ingin mengambil jalan pendek untuk ke luar atau melepaskan diri dari kegelapan mental yang meliputi keberadaannya sehingga timbullah pikiran-pikiran ke arah bunuh diri.”[5] Dari akibat permasalahan hamil di luar nikah ini, maka dapat dikatakan bahwa hamil di luar nikah adalah kasus yang benar-benar serius dan tidak boleh dianggap remeh. Karena apabila terjadi demikian parahnya kasus ini, maka remaja akan melakukan hal yang sangat berbahaya seperti membunuh dirinya sendiri karena tidak sanggup menghadapi rasa malu dan rasa dosa yang selalu mengikutinya dalam setiap langah hidupnya dan yang pasti penyesalan akan selalu menghantuinya karena rasa bersalah yang besar akan dirinya. Pengertian Etika Secara Umum Dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” etika mempunyai dua arti, yaitu “Pertama, ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlak. Kedua, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat tertentu.”[6] Dalam sumber lain juga dijelaskan, bahwa etika adalah “salah satu cabang filsafat yang dibatasi dengan dasar nilai moral menyangkut apa yang baik atau tidak baik pada perilaku manusia.”[7] Berdasarkan pemahaman-pemahaman ini yang menjadi pemikiran adalah bahwa etika tersebut sangat berhubungan dengan tindakan dari manusia baik secara individu maupun kelompok yang berkaitan dengan norma-norma yang ada. Etika juga dapat didefinisikan sebagai suatu pengajaran tentang bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku. Dalam bukunya “Etika Sederhana Untuk Semua”, Phil. Eka Damaputera mengatakan “Etika adalah ilmu atau studi mengenai norma-norma yang mengajar tingkah laku manusia. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa etika itu berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia; tentang apa yang benar, baik dan tepat.”[8] Etika dan akal budi merupakan kedua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, artinya memiliki hubungan keterkaitan di antara keduanya. Dalam mengambil suatu keputusan tentunya seorang individu memerlukan yang namanya akal budi untuk memilih keputusan yang baik dan benar. Karena itu, dalam bukunya Franz Magnis-Suseno “Etika Dasar”, mengemukakan bahwa “Etika adalah usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya pikirnya untuk memecahkan masalah sebagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik. Akal budi itu ciptaan Allah dan tentu diberikan kepada kita untuk kita pergunakan dalam semua dimensi kehidupan.”[9] Pengertian Etika Kristen Pengajaran etika Kristen berpusat pada ajaran Alkitab dan kehidupan Kristus. Dalam bukunya “Bolehkah Gereja Berpolitik”, Poltak YP Sibarani mengemukakan bahwa “Etika dapat disebut sebagai suatu sistem dari nilai-nilai moral dan tanggung jawab manusia. Hal ini berhubungan dengan karakter, tindakan dan tujuan warga gereja, parameter atau alat pengukur bagi ketiga hal ini adalah Alkitab. Sehingga, dalam kekristenan, etika tidak dapat dipisahkan dari Alkitab. Etika Kristen adalah etika yang didasarkan kepada Alkitab.”[10] Berdasarkan kutipan buku tersebut, maka hanya Alkitab yang menjadi dasar bagi orang Kristen untuk mengambil keputusan tentang apa yang baik dan yang benar dan yang buruk dan salah berdasarkan moral Kristen. Dan stantar moral yang harus dipakai adalah standar moral yang berpusat pada kehidupan Kristus. Bahkan dalam bukunya “Kapita Selekta Bioetik Perspektif Kristiani”, Robert P. Borrong mengemukakan pendapatnya mengenai etika Kristen sebagai berikut “Etika Kristen adalah etika yang didasarkan pada Yesus Kristus, mencakup pribadi-Nya, ajaran-Nya, dan teladan-Nya. Bagi seorang Kristen, ia akan selalu bertanya, apa yang ia seharusnya perbuat selaku pengikut Kristus? Secara teoritis, etika Kristen didasarkan atas beberapa hal berikut Satu, Allah adalah sumber dan pusat semua yang baik. Semua patokan moral tunduk pada ketentuan-Nya Luk. 1819. Dua, Etika Kristen merupakan tanggapan kepada kasih karunia Allah yang menyelamatkan kita. Kehidupan etis adalah cara bersyukur atas anugerah keselamatan. Etika adalah buah iman Yak. 214-26. Tiga, Kebaikan Allah dinyatakan melalui Yesus Kristus, maka hidup etis berarti mengikuti keteladanan Yesus KristusMat. 1125-30. Empat, Kasih merupakan ciri semua etika Kristen. Kewajiban manusia tersimpul dalam kasih sebagai motif perbuatan baikMat. 1137-40. Lima, Etika Kristen menekankan keseimbangan perbuatan dengan sikap hati motif perbuatan itu. Kehendak Allah hanya dapat dipahami secara baik melalui pembaruan batin Rm. 122. Enam, Alkitab adalah sumber tertulis mengenai nilai-nilai dan norma-norma Kristen 2 Tim. 316. Tujuh, Etika Kristen dipraktekkan dalam kehidupan persekutuan jemaat. Paul Lehman menyebut etika Kristen sebagai etika koinonia etika persekutuan.”[11] Berdasarkan kutipan tersebut, maka dapat diketahui bahwa Etika Kristen selalu berpatokan atau berpedoman pada Alkitab. Karena itu sebagai orang Kristen kita harus mengikuti keteladanan Kristus yang secara jelas tertulis dalam Alkitab. Maka dengan demikian, kita tidak akan kehilangan jalan tujuan atau arah dari tujuan kehidupan kita. Begitu pula Etika Kristen tidak terbatas pada hal-hal rohani dan gerejani saja, namun juga menyangkut hal-hal duniawi. Sumber Etika Kristen Etika pada dasarnya memiliki sumber yang harus menjadi panduan atau menjadi patokan bagi sebuah etika tersebut, demikian halnya dengan etika Kristen. Dasar sumber etika Kristen adalah dari Allah. Poltak mengatakan dalam bukunya “Bolehkan Gereja Berpolitik”, ia mengatakan bahwa “Sebagai suatu ilmu, etika Kristen memiliki dasar atau pijakan berpikir. Karena kekristenan berpendapat bahwa Allah adalah pusat dan sumber dari semua yang baik, sekaligus sebagai hakim yang terakhir yang memutuskan apa yang benar dan apa yang salah, maka semua patokan moral harus tunduk kepada ketentuan Allah. Di dalam pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan, semua orang Kristen selalu setuju tentang apa yang dikehendaki Allah. Segala patokan etika Kristen bersumber dari Allah yang dinyatakan berdasarkan iman dalam Yesus Kristus, yang menyelamatkan.”[12] Dalam sumber yang lain juga dikatakan, bahwa “Patokan utama dalam Etika Kristen adalah kehendak Tuhan. Pertanyaan, “Apa yang saya harus lakukan?” selalu dapat dijawab “Lakukan kehendak Tuhan.”[13] Dengan demikian, yang menjadi sumber utama dalam etika Kristen adalah Allah, Alkitab dan Yesus Kristus. Ketiga sumber tersebut adalah merupakan sumber yang mutlak untuk mengambil keputusan etis dan bertingkah laku sehari-hari. Alkitab mengatakan dalam II Timotius 316. “Segala tulisan yang diilhamkan Allah memang bermanfaat untuk mengajar, menyatakan kesalahan, untuk memperbaiki kelakuan dan mendidik orang dalam kebenaran.” Berdasarkan isi Alkitab tersebut, maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Alkitab adalah sumber yang paling utama dan mutlak bagi etika Kristen. Dasar Pengambilan Keputusan Dalam Etika Kristen Dalam pengambilan keputusan etika Kristen tentu saja diperlukan yang namanya dasar yang mendasari pengambilan keputusan tersebut, dan adapun yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam etika Kristen adalah Kehendak Allah Sebagaimana telah dikatakan bahwa Allah merupakan sumber utama dalam etika Kristen, maka kehendak Allah jugalah yang seharusnya menjadi dasar dari etika Kristen. Norman L. Geisler dalam bukunya “Etika Kristen Pilihan Dan Isu”, mengemukakan bahwa “Etika Kristen merupakan suatu bentuk sikap yang diperintahkan dari atas. Kewajiban etis merupakan sesuatu yang seharusnya kita lakukan. Kewajiban ini merupakan ketentuan dari atas. Tentu saja, perintah etis yang diberikan oleh Allah itu sesuai dengan karakter moral-Nya yang tidak dapat berubah. Maksudnya adalah, Allah menghendaki apa yang benar sesuai sifat-sifat moral-Nya sendiri . . . Singkatnya, etika Kristen didasarkan pada kehendak Allah, tetapi Allah tidak pernah menghendaki apapun yang bertentangan dengan karakter moral-Nya yang tidak dapat berubah.”[14] Berdasarkan kutipan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hanya Alkitab saja yang merupakan bukti otentik yang mengatakan tentang kehendak Allah. Karena itu satu-satunya cara untuk mengetahui apa yang menjadi kehendak Allah untuk pengambilan keputusan dalam Etika Kristen, harus mengikuti apa yang dikehendaki dalam Alkitab. Alkitab Alkitab adalah hal yang mutlak bahwa Alkitab menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dalam etika Kristen. Seluruh kehendak Allah telah dituliskan dalam Alkitab, baik itu norma, pengambilan keputusan etis, dan semuanya berasal dari dalam Alkitab. Malcolm mengatakan bahwa “Orang-orang Kristen sependapat bahwa Alkitab berwenang bagi perbuatan iman. Alkitab merupakan sumber untuk theologia dan etika Kristen.”[15] Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan etika Kristiani adalah Alkitab yang merupakan tulisan Allah yang diilhamkan kepada Nabi-nabi-Nya untuk disampaikan kepada umat-Nya yang harus digunakan sebagai patokan dalam pengambilan keputusan dalam etika Kristen. Karena itu tidak dapat disangkal bahwa Alkitab adalah kebenaran yang menjadi pokok dasar bagi orang Kristen dalam berpikir, berkata, serta bertindak untuk pengambilan suatu keputusan tentang apa yang baik, buruk dan benar, salah. Kasih Kasih sangat penting bagi kehidupan orang Kristen, kasih juga merupakan salah satu inti ajaran yang ada dalam kekristenan. Maka, sudah seharusnya kasih dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan etika Kristen. Dalam bukunya George Eldon Ladd “Teologi Perjanjian Baru”, ia mengatakan bahwa “Motivasi terpenting kehidupan Kristen adalah kasih. Kasih adalah hukum Kristus Gal. 62.” Hal ini berarti bahwa seluruh perilaku etis dapat dirangkum dalam prinsip kasih, sebagaimana diajarkan Yesus Mrk. 1030-31.”[16] Johs Mcdowel dan Norman Geisler, mempertegas dengan mengatakan “Kasih adalah petunjuk yang menjangkau segala-galanya, mengalir dari hakikat Tuhan, yang membantu kita menetapkan apa yang benar dari apa yang salah pada tingkat sehari-hari yang praktis.”[17] Berdasarkan hal tersebut, bahwa kasih kepada Allah dan sesama harus menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dalam etika Kristen. Kerangka Berpikir Berdasarkan pemaparan beberapa pandangan dan argumentasi mengenai pokok bahasan hamil di luar nikah, mulai dari dampak hamil di luar nikah, sampai kepada pengertian etika Kristen dan dasar-dasar pengambilan keputusan etika Kristen. Fakta yang lain mengemukakan bahwa hamil di luar nikah adalah merupakan kasus yang sangat berbahaya, di mana kasus ini tidak boleh dianggap gampang atau remeh. Melainkan harus menganggapnya sebagai kasus yang serius karena remaja-remaja merupakan penerus bangsa kedepannya nanti. Bagaimana bangsa bisa maju dan berkembang apabila kaum penerusnya gagal terjatuh dalam kehidupan seks bebas, pergaulan yang tanpa batasan, obat-obatan terlarang, tawuran dan hamil di luar nikah secara khususnya. Kemudian dalam kalangan Kristen masih memperdebatkan masalah hamil di luar nikah tersebut tidak pantas untuk dilakukan karena melanggar prinsip-prinsip kebenaran firman Tuhan. Namun ada juga yang memperbolehkan dengan alasan situasi dan kondisi. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis mengasumsikan Pertama, diduga hamil di luar nikah terjadi diawali dengan adanya keinginan untuk mencoba melakukan seks sebelum nikah yang pada dasarnya belum ada ikatan pernikahan yang sah di antara keduanya, dan di lakukan berulang-ulang sehingga mengakibatkan kehamilan di luar pernikahan. Kedua, diduga hamil di luar nikah akan berakibat buruk bagi kehidupan seorang wanita yang mengalaminya. Hipotesa Berdasarkan kerangka berpikir di atas, maka penulis menetapkan hipotesa dalam penelitian ini, yaitu Pertama, hamil di luar nikah berawal dari tindakan keingintahuan dan rasa penasaran yang tinggi untuk mencoba melakukan seks sebelum nikah yang pada dasarnya belum ada ikatan pernikahan yang sah di antara keduanya. Kedua, hamil di luar nikah akan berakibat buruk bagi kehidupan seorang wanita yang mengalaminya. BAB III METODOLOGI PENELITIAN Untuk mempermudah penyusunan proposal skripsi ini, maka pada bagian ini penulis akan menjelaskan tentang jenis penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, serta teknik pengambilan kesimpulan. Dalam bukunya “Pengolahan Data Penelitian Perbandingan dan Hubungan”, Fo’arota Telaumbanua mendefinisikan kata penelitian, sebagai berikut “Istilah “penelitian” merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “research” re berarti kembali, dan search berarti mencari. Secara teleologis kata penelitian sebagai reseacrh berarti mencari kembali”.[18] Dalam bukunya “Pengantar Metode Penelitian” Hermawan Warsito menambahkan definisi dari kata penelitian, sebagai berikut “Penelitian adalah usaha untuk memperoleh fakta atau prinsip menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data informasi yang dilaksanakan dengan teliti, jelas sistematik, dan dapat dipertanggungjawabkan metode ilmiah.”[19] Berdasarkan penjelasan tersebut, maka penelitian dapat dikatakan sebagai usaha terencana dan sistematis untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, secara objektif melalui penggunaan metode ilmiah tertentu. Jenis Penelitian Metodologi penelitian yang dipergunakan oleh penulis dalam penulisan proposal ini adalah Pertama, “Kualitatif”. Andreas B. Subagyo, dalam bukunya “Pengantar Riset Kuantitatif Dan Kualitatif” menjelaskan tentang penelitian kualitatif, bahwa “Kata kualitatif sendiri menyiratkan penekanan pada proses dan makna yang tidak secara ketat diperiksa atau diukur dari segi jumlah, intensitas, dan frekuensinya, tetapi menekankan sifat realitas yang disusun secara sosial, hubungan antara peneliti dan yang diteliti, dan pembatasan situasional yang mementuk penelitian. Di samping itu, penelitian juga menekankan sifat penelitian yang bermuatan nilai dan mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang menekankan bagaimana pengalaman sosial diciptakan dan diberi makna.”[20] Sugiyono juga menjelaskan dalam bukunya “Metode Penelitian Pendidikan” bahwa “Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, sebagai lawannya adalah eksperimen di mana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowball, teknik pengumpulan dengan triangulasi gabungan, analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.”[21] Kedua, Kedua, metode “Deskriptif”. Dalam bukunya “Metode Penelitian”, Moh. Nazir mengemukakan bahwa metode deskriptif adalah “Suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, obyek, suatu kondisi. Suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungan yang diselidiki.”[22] Berdasarkan dua metode yang telah di paparkan oleh penulis dalam bagian III ini, maka penulis akan mejelaskan bagaimana cara penulis untuk menggunakan metode ini dalam penelitian yang akan dilakukan. Pertama, penulis menggunakan metoe kualitatif. Jadi penulis dalam penelitian tentang kasus hamil di luar nikah di kalangan remaja di desa Bentot nantinya penulis akan mengumpulkan data yang berupa data yang berpusat atau berporos pada penekanan proses dan makna dari penelitian tersebut, guna mendapatkan atau menemukan sautu cara ataupun bahan dan data yang akan digunakan dan diuji untuk menemukan cara yang kontekstual untuk mengurangi bahkan untuk mencegah terjadinya kasus hamil di luar nikah di kemudian hari. Jadi, dapat dikatakan bahwa penelitian kualitatif yang akan digunakan nantinya adalah penelitian yang bersifat mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang menekankan pengalaman sosial yang diciptakan dan terjadi yang kemudian diberikan makna dari pengalaman tersebut. Kedua, penulis menggunakan metode deskriptif di mana nantinya penulis akan menerapkan atau menggunakan metode tersebut dengan cara melihat suatu peristiwa yang terjadi di desa Bentot khususnya peristiwa kehamilan yang terjadi di luar nikah. Yang kemudian akan di buat menjadi sebuah deskripsi atau gambaran yang sistematis, secara faktual dan akurat atas semua fakta-faka yang terjadi di lapangan serta mengaitkan hal-hal yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti oleh penulis, sehingga dapat didapatkan data yang benar-benar akurat untuk nantinya di olah dan ditentukan kesimpulan untuk penyelesaian masalah tersebut. Teknik Pengumpulan Data Dalam proposal ini, agar mendapatkan data yang valid dan akurat maka penulis akan melakukan penelitian Pertama, studi kepustakaan Library Research. Dengan menggunakan metode ini penulis bermaksud untuk mendapatkan informasi melalui literatur dan sejumlah buku serta data dari internet yang berkaitan dengan judul yang dibahas penulis, dan yang menjadi sumber data utamanya adalah Alkitab. Adapun yang melatarbelakangi penulis untuk memilih teknik studi kepustakaan adalah untuk memperkuat pendapat penulis dengan teori-teori maupun pendapat-pendapat yang tertulis maupun yang tersirat di dalam buku tersebut. Maka dengan demikian penulis akan mudah untuk menentukan kesimpulan dari penelitian, karena penulis menjadikan buku dan data sebagai dua hal yang menjadi dasar untuk melaksanakan penelitian yang akan penulis lakukan nantinya. Buku-buku yang nantinya akan di gunakan penulis di antaranya adalah Norman L. Geisler, Etika Kristen Pilihan Dan Isu, Malang Seminari Alkitab Asia Tenggara, 1996, kemudian Dorothy I. Marx, Itu’Kan Boleh?, Bandung Yayasan Kalam Hidup, [t. th], dan lain-lain. Kedua, Observasi Non Partisipan. Menurut Sasmoko dalam buku “Metode Penelitian”, suatu studi “observasi non partisipan ialah suatu penelitian, di mana peneliti tidak terlibat langsung dan hanya sebagai pengamat independen.”[23] Maksudnya dari teknik yang kedua ini adalah di mana penulis tidak terliabt dalam penelitian tersebut, jadi penulis hanya mengamati suatu fenomena atau kejadian dari kejauhan. Oleh karena itu penulis menggunakan metode ini untuk menerapkan metode deskriptif yang menekankan kepada pengalaman yang dapat dipertanggungjawabkan keakuran dan faktualnya peristiwa tersebut. Teknik Analisis Data Dalam buku “Metode Penelitian Survey” Sasmoko mengatakan bahwa “Teknik analisa data ialah proses penyederhanaan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterpretasikan.”[24] Setelah data-data terkumpul, kemudian penulis memakai beberapa teknik dalam penulisannya, adapun teknik-teknik tersebut adalah Pertama, teknik analisa ini content analysis. Di mana penulis menganalisa isi setiap data tertulis yang telah didapat. Maksud dari content analysis ini adalah penulis ingin mempelajari buku yang penulis jadikan refrensi tersebut dan menghubungkannya dengan masalah yang penulis angkat dala penulisan proposal ini yaitu tentang kasus hamil di luar nikah di kalangan remaja di desa Bentot. Penulis ingin menganalisis apakah ada kesinambungan atau hubungan antara argumen yang tersirat di buku dengan masalah yang akan penulis teliti. Kedua, metode interpretasi. Penjelasan dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia”. Artinya “pemberian kesan, pendapat atau pandangan teoritis terhadap suatu tafsiran.”[25] Oleh sebab itu penulis akan memberikan penjelasan mengenai ayat firman Tuhan yang penulis munculkan dalam pembahasan skripsi ini. Maksud dari penulis menggunakan metode ini, penulis ingin menyingkapkan dan menafsirkan apa yang tersirat dalam buku dan kejadian di lapangan yang sesuai dengan pengalaman sosial yang terjadi, guna nantinya dapat di selaraskan antara perspektif buku dan fakta lapangan. Sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang logis, faktual dan akurat dalam penelitian tersebut. DAFTAR PUSTAKA Borrong, Robert P., Kapita Selekta Bioetik Perspektif Kristiani, Bandung Jurnal Info Media, 2007. Brownlee, Malcolm Hai Pemuda Pilihlah!, Jakarta BPK Gunung Mulia, 1996. Darmaputera, Phil. Eka, Etika Sederhana Untuk Semua, Jakarta BPK Gunung Mulia, 1993. Ladd, George Eldon, Teologi Perjanjian Baru, Jilid 2, Bandung Kalam Hidup, 2002. Magnis, Franz; Suseno, Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta Kanisius, 1989. Marx, Dorothy I., Itu’Kan Boleh?, Bandung Yayasan Kalam Hidup, [t. th]. Mcdowel, Johs ; Geisler, Norman, Kasih Itu Selalu Benar, Jakarta Profesional Book, 1997. Media Indonesia, Angka Pernikahan Dini Tinggi Diakses 29 Februari 2016. Nazir, Moh. Metode Penelitian, Jakarta Ghalia Indonesia, 1999. Norman L. Geisler, Etika Kristen Pilihan Dan Isu, Malang Seminari Alkitab Asia Tenggara, 1996. Sarwono, Sarlito W., Psikologi Remaja, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2009. Sasmoko, Metode Penelitian, Bandung STT “Kharisma”, 2003. Sibarani, Poltak YP, Bolehkah Gereja Berpolitik, Jakarta Ramos Gospel Publishing House, 2005. Subagyo, Andreas B., Pengantar Riset Kuantitatif Dan Kualitatif, Bandung Kalam Hidup, 2004. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung ALFABETA, 2012 Telaumbanua, Fo’arota, Pengolahan Data Penelitian Perbandingan dan Hubungan, Jakarta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKI, 2005. Tim Penyusun, Alkitab, Jakarta Lembaga Alkitab Indonesia, 1997. Tim Penyusun, Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jakarta PT Cipta Adi Pustaka, 1989. Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1995. Warsito, Hermawan, Pengantar Metode Penelitian, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 1997. [1]Sarwono, Sarlito W., Psikologi Remaja, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2009, 23. [2]Media Indonesia, Angka Pernikahan Dini Tinggi Diakses 29 Februari 2016 [3]Dorothy I. Marx, Itu’Kan Boleh?, Bandung Yayasan Kalam Hidup, [t. th], 50. [4]Dorothy I. Marx, Itu’Kan Boleh?, Bandung Yayasan Kalam Hidup, [t. th], 50. [5]Dorothy I. Marx, Itu’Kan Boleh?, Bandung Yayasan Kalam Hidup, [t. th], 59-60. [6]Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1995, 237. [7]Tim Penyusun, Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jakarta PT Cipta Adi Pustaka, 1989, 205. [8]Phil. Eka Darmaputera, Etika Sederhana Untuk Semua, Jakarta BPK Gunung Mulia, 1993, 5. [9]Franz Magnis, Suseno, Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta Kanisius, 1989, 17. [10]Poltak YP Sibarani, Bolehkah Gereja Berpolitik, Jakarta Ramos Gospel Publishing House, 2005, 55. [11]Robert P. Borrong, Kapita Selekta Bioetik Perspektif Kristiani, Bandung Jurnal Info Media, 2007, 82-83. [12]Poltak YP Sibarani, Bolehkah Gereja Berpolitik, Jakarta Ramos Gospel Publishing House, 2005, 83. [13]Malcolm Brownlee, Hai Pemuda Pilihlah!, Jakarta BPK Gunung Mulia, 1996, 12. [14]Norman L. Geisler, Etika Kristen Pilihan Dan Isu, Malang Seminari Alkitab Asia Tenggara, 1996, 24. [15]Malcolm, Pengambilan Keputusan Etis. 30. [16]George Eldon Ladd, Teologi Perjanjian Baru, Jilid 2, Bandung Kalam Hidup, 2002, 306. [17]Johs Mcdowel dan Norman Geisler, Kasih Itu Selalu Benar, Jakarta Profesional Book, 1997, 46. [18]Fo’arota Telaumbanua, Pengolahan Data Penelitian Perbandingan dan Hubungan, Jakarta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKI, 2005, 1. [19]Hermawan Warsito, Pengantar Metode Penelitian, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 1997, 6. [20]Andreas B. Subagyo, Pengantar Riset Kuantitatif Dan Kualitatif, Bandung Kalam Hidup, 2004, 62. [21]Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung ALFABETA, 2012, 15. [22]Moh. Nazir, Metode Penelitian, Jakarta Ghalia Indonesia, 1999, 63. [23]Sasmoko, Metode Penelitian, Bandung STT “Kharisma”, 2003, 82 [25]Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1995, 336.

hamil di luar nikah menurut kristen